Menurut Undang-Undang Kepailitan yang lama (faillissement Verordering Staatblad 1905:207 juncto Staatsblad 1906:348), kewajiban pengurusan administratif dan likuidasi harta kepailitan secara khusus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Namun, sejak Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang- Selanjutnya disebut UUK- diberlakukan, tugas pengurusan administrasi dan likuidasi tersebut diperluas dimana para praktisi (Penasehat Hukum, Akuntan dan Profesional lainnya dengan keahlian yg sama) diperbolehkan untuk bertindak sebagai Kurator dalam Kepailitan dan atau Pengurus dalam sebuah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
*.Siapa yang dimaksud dengan Kurator Kepailitan ...???
*.Kurator Kepailitan yaitu orang yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit dengan tujuan untuk melakukan pembagian harta kekayaan debitur pailit kepada para krediturnya dengan prosedur serta tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
*. Status Hukum Kurator harus terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Tanda Terdaftar yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI serta harus menjadi anggota aktif pada organisasi profesi kurator dan pengurus seperti IKAPI {Ikatan Kurator dan Pengurus} atau AKPI {Asosiasi Kurator & Pengurus}.
*. Kapan Kurator Berwenang Melaksanakan Tugasnya ...???
Sejak Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Kurator berwenang melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 24 ayat (1) UUK yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Debitor demi Hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
*. Kewenangan Kurator dalam menjalankan tugasnya tersebut tidak dapat ditunda- tunda atau bersifat serta merta (uit voerbaar bij vooraad), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUK.
Pasal 16 ayat (1) UUK :
(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar